Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Standar Harga Satuan
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2025; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perdako Padang No. 6 Tahun 2024.
Ketentuan umum; jenis harga satuan yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya Perjalanan Dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, dan satuan biaya konsumsi rapat, yang bersifat batas tertinggi dalam perencanaan APBD serta dapat/tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan APBD; ketentuan rinci mengenai honorarium (penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, tim pelaksana kegiatan, TAPD, pengurus barang, dan lain-lain); ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (prinsip, jenis, komponen, uang harian, biaya transport, penginapan, uang representasi, tata cara persetujuan, pertanggungjawaban, dan pembatalan); satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor; satuan biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas; satuan biaya pemeliharaan gedung, bangunan, dan sarana kantor; satuan biaya konsumsi rapat; standar biaya lain yang mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi satuan biaya penyelenggaraan acara pertandingan/perlombaan, pemulangan orang terlantar/gelandangan/pengemis, pelaksanaan kegiatan/penunjang bidang keagamaan, bantuan pendidikan dan tugas belajar, litigasi dan non litigasi, biaya makan, pemberdayaan masyarakat, pengadaan pakaian, tenaga alih daya (outsourcing), jasa penyelenggara upacara bendera dan acara musik/seni, sidang tindak pidana ringan, tenaga ahli, pembantu PPK SKPD dan pembantu Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan bersifat khusus, pemeliharaan peralatan/perlengkapan/prasarana kantor, dan biaya publikasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan terkait pembayaran honorarium dan tunjangan pada badan layanan umum daerah; dan ketentuan penutup.
Catatan
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Juli 2026.
Relasi Peraturan
1 jenisPeraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13835 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views