Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2026

Standar Harga Satuan

1431 views 803 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 13
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 03 Juli 2026
Tanggal Pengundangan 03 Juli 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 13
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Anggaran - Keuangan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2025; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perdako Padang No. 6 Tahun 2024.
Ketentuan umum; jenis harga satuan yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya Perjalanan Dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, dan satuan biaya konsumsi rapat, yang bersifat batas tertinggi dalam perencanaan APBD serta dapat/tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan APBD; ketentuan rinci mengenai honorarium (penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, tim pelaksana kegiatan, TAPD, pengurus barang, dan lain-lain); ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (prinsip, jenis, komponen, uang harian, biaya transport, penginapan, uang representasi, tata cara persetujuan, pertanggungjawaban, dan pembatalan); satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor; satuan biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas; satuan biaya pemeliharaan gedung, bangunan, dan sarana kantor; satuan biaya konsumsi rapat; standar biaya lain yang mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi satuan biaya penyelenggaraan acara pertandingan/perlombaan, pemulangan orang terlantar/gelandangan/pengemis, pelaksanaan kegiatan/penunjang bidang keagamaan, bantuan pendidikan dan tugas belajar, litigasi dan non litigasi, biaya makan, pemberdayaan masyarakat, pengadaan pakaian, tenaga alih daya (outsourcing), jasa penyelenggara upacara bendera dan acara musik/seni, sidang tindak pidana ringan, tenaga ahli, pembantu PPK SKPD dan pembantu Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan bersifat khusus, pemeliharaan peralatan/perlengkapan/prasarana kantor, dan biaya publikasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan terkait pembayaran honorarium dan tunjangan pada badan layanan umum daerah; dan ketentuan penutup.

Catatan


Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Juli 2026.

Relasi Peraturan
1 jenis
Mencabut (1 peraturan)
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.13 TAHUN 2026.pdf
    31.6 KB