Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Tahun 2024 8439 views 4128 downloads

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Daerah

Nomor Peraturan

1

Tahun Peraturan

2024

Tanggal Penetapan

05 Januari 2024

Tanggal Pengundangan

05 Januari 2024

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

Hendri Septa

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

-

Bidang Hukum

-

Sumber

LD 2024/NO. 1, TLD. NO. 137 LL. 187

Pemrakarsa

Badan Pendapatan Daerah

Subjek

DAERAH - PAJAK RETRIBUSI

Status

Berlaku

Abstrak


  • untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 9 Tahun 1956; UU. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022,  PP 17 Tahun 1980, PP 23 Tahun 2005, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2023;

  • Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,  diatur tentang Pajak, yakni PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajal MBLB, pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi jasa Umum yakni, Pelayanan Kesehatan, PelayananKebersihan, Pelayanan Parkir ditei Jalan Umum, dan Pelayanan Pasar, Retribusi Jasa Usaha, yakni penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, penyediaan tempat penginapan atau pesangrahan atau vila, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah dan Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak menganggupenyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah  dan /atau optimalisasi asset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan, Retribusi Perizinan Tertentu , yakni PBG dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Catatan


  • Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Januari 2024.

  • Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :

  • Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan  Daerah ini.

    1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

    2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

    3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

    4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;

    5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;

    6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;

    7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

    8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

    10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

    11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

    12. tidak berlaku.



  • Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB  mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025

  • Penjelasan 19 hlm.

Relasi Peraturan
9 jenis
Mencabut (9 peraturan)
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.

Alat Aksesibilitas