Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 9 Tahun 1956; UU. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, PP 17 Tahun 1980, PP 23 Tahun 2005, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Pajak, yakni PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajal MBLB, pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi jasa Umum yakni, Pelayanan Kesehatan, PelayananKebersihan, Pelayanan Parkir ditei Jalan Umum, dan Pelayanan Pasar, Retribusi Jasa Usaha, yakni penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, penyediaan tempat penginapan atau pesangrahan atau vila, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah dan Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak menganggupenyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan /atau optimalisasi asset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan, Retribusi Perizinan Tertentu , yakni PBG dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Catatan
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025
Penjelasan 19 hlm.
Tag / Subjek
Relasi Peraturan
9 jenisPeraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18792 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16928 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14603 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13694 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11869 views