Tentang JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Padang
Sejarah JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi sebagai upaya menyediakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi pusat informasi hukum yang terpercaya dan terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Misi
- Mewujudkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Mengembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat;
- Memperkuat koordinasi dan kerjasama antar jaringan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat pusat dan daerah.
Tugas dan Fungsi
JDIH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam melaksanakan tugas, JDIH menyelenggarakan fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan bahan dokumentasi dan informasi hukum;
- Pendaftaran, inventarisasi, dan digitalisasi dokumen hukum;
- Penelusuran dan pelayanan informasi hukum;
- Penyelenggaraan sistem informasi dan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi;
- Penyuluhan, sosialisasi, dan diseminasi informasi hukum;
- Koordinasi dan kerjasama jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- Evaluasi dan pelaporan.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Peraturan Walikota Padang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.