Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Standar Harga Satuan
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perwako Standar Harga Satuan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2025; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwako Padang No. 6 Tahun 2024.
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dilimgkungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan. Perwako ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN dan agar pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan efisien dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Standar harga satuan meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Satuan biaya yang belum diatur dalam Perwako ini, berpedoman kepada harga pasar dan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan.
Catatan
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Padang No.19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran pada Perwako :
Lampiran I : Standar harga satuan
Lampiran II :
Satuan biaya perjalanan dinas
Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
Satuan biaya pemeliharaan
Lampiran III :
Satuan biaya penyelenggaran acara pertandingan atau perlombaan
Satuan biaya pemulangan orang terlantar/gelandangan/pengemis, dan biaya penjangkauan/penyelenggaraan/penguburan jenazah terlantar
Satuan biaya pelaksanaan kegiatan/ penunjang bidang kegaamaan
Satuan biaya bantuan pendidikan dan tugas belajar
Satuan biaya litigasi dan non litigasi
Satuan biaya makan
Satuan biaya pemberdayaan masyarakat
Satuan biaya lembur
Satuan biaya pengadaan pakaian
Satuan biaya tenaga alih daya (outsourching)
Satuan biaya honorarium penyelenggara upacara bendera, acara music/seni, siding tindak pidana ringan, tenaga ahli, pejabat pembuat komitmen, pembantu PPK SKPD dan pembantu bendahara penerimaan/pengeluaran.
Lampiran IV : Format surat
Lampiran V : Format pembatalan dan pembebanan biaya perjalanan dinas
Relasi Peraturan
1 jenisPeraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14871 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13844 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11896 views