Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2025

Standar Harga Satuan

1998 views 1018 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 7
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 07 Juli 2025
Tanggal Pengundangan 07 Juli 2025
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 7
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Keuangan - Anggaran
Status Tidak Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perwako Standar Harga Satuan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2025; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwako Padang No. 6 Tahun 2024.
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dilimgkungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan. Perwako ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN dan agar pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan efisien dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Standar harga satuan meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Satuan biaya yang belum diatur dalam Perwako ini, berpedoman kepada harga pasar dan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan.

Catatan


Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Padang No.19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran pada Perwako :

Lampiran I : Standar harga satuan
Lampiran II :

Satuan biaya perjalanan dinas
Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
Satuan biaya pemeliharaan


Lampiran III :

Satuan biaya penyelenggaran acara pertandingan atau perlombaan
Satuan biaya pemulangan orang terlantar/gelandangan/pengemis, dan biaya penjangkauan/penyelenggaraan/penguburan jenazah terlantar
Satuan biaya pelaksanaan kegiatan/ penunjang bidang kegaamaan
Satuan biaya bantuan pendidikan dan tugas belajar
Satuan biaya litigasi dan non litigasi
Satuan biaya makan
Satuan biaya pemberdayaan masyarakat
Satuan biaya lembur
Satuan biaya pengadaan pakaian
Satuan biaya tenaga alih daya (outsourching)
Satuan biaya honorarium penyelenggara upacara bendera, acara music/seni, siding tindak pidana ringan, tenaga ahli, pejabat pembuat komitmen, pembantu PPK SKPD dan pembantu bendahara penerimaan/pengeluaran.


Lampiran IV : Format surat
Lampiran V : Format pembatalan dan pembebanan biaya perjalanan dinas


Relasi Peraturan
1 jenis
Dicabut oleh (1 peraturan)
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.7 TAHUN 2025.pdf
    124.4 KB