Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Penetapan peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) PP 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No.9 Tahun 2026.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum; penerima serta pihak yang tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas; komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan bagi PNS, CPNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan Anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai BLUD; jadwal dan dasar besaran pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas; ketentuan perpajakan; serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Maret 2026.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14866 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13836 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views