Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 11 Tahun 2025
Dalam perwako ini diatur subjek yang akan menerima dan tidak menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Serta dalam perwako ini juga diatur mengenai komponen THR bagi PNS, CPNS, PPK dan Pejabat. Proses pembayaran THR dan gaji ketiga belas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Maret 2025.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18848 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16986 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14942 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13871 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11908 views