Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2025

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025

897 views 515 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 3
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 18 Maret 2025
Tanggal Pengundangan 18 Maret 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 3
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Anggaran
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 11 Tahun 2025
Dalam perwako ini diatur subjek yang akan menerima dan tidak menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Serta dalam perwako ini juga diatur mengenai komponen THR bagi PNS, CPNS, PPK dan Pejabat. Proses pembayaran THR dan gaji ketiga  belas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Maret 2025.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.3 TAHUN 2025.pdf
    103.6 KB