Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2025

Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Penggunaan Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

862 views 309 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 5
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 16 Juni 2025
Tanggal Pengundangan 16 Juni 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 5
Pemrakarsa Badan Kesbangpol
Subjek Anggaran
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diperlukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik melalui peningkatan besaran bantuan serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Besaran bantuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5A Tahun 2018 dan Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan inflasi dan perkembangan politik terkini. Berdasarkan persetujuan Gubernur sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 213/397/BKΒΡ/2024, Peraturan Wali Kota perlu diubah dan disesuaikan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 17 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2018.
Dalam perwako ini diatur mengenai perhitungan bantuan keuangan , penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, tertib administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, dan pelaporam dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

Catatan


Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka Perwako No. 5A Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 5A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5A Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran dalam Anggaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juni 2025.

Tag / Subjek
Relasi Peraturan
1 jenis
Mencabut (1 peraturan)
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5A Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Penggunaan Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.5 TAHUN 2025 .pdf
    109.3 KB