Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2026

Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

84 views 63 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 10
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 11 Juni 2026
Tanggal Pengundangan 11 Juni 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 10
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Keuangan - Anggaran
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Diperlukan penyaluran belanja bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kepada pemerintah daerah kabupaten/kota penerima guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat; Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perdako Padang No. 6 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, yang meliputi Belanja Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penerima, dengan sistematika terdiri dari 4 (empat) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal.

Catatan

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 Juni 2026.

Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.10 TAHUN 2026.pdf
    30.0 KB