Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2025

Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi, Dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi

2126 views 640 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 9
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 18 Juli 2025
Tanggal Pengundangan 18 Juli 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 9
Pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah
Subjek Retribusi
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 128 ayat (2), Pasal 129 ayat (5), dan Pasal 134 ayat (6) Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Perdako Padang No. 1 Tahun 2024,
Ruang lingkup Perwako ini meliputi : tata cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum, tata cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, tata cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu, tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi; dan pemanfaatan penerimaan retribusi. Penggunaan karcis untuk penetapan Retribusi hanya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak perwako ini diundangkan.

Catatan


Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Juli 2025
Penjelasan : 10 hlm
Lampiran 1 : Besaran dan Kriteria Pengurangan dan Insentif Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan
Lampiran 2 : Jenis Layanan Pengujian Pada Laboratorium Lingkungan Hidup

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.9 TAHUN 2025 .pdf
    92.7 KB