Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi, Dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 128 ayat (2), Pasal 129 ayat (5), dan Pasal 134 ayat (6) Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Perdako Padang No. 1 Tahun 2024,
Ruang lingkup Perwako ini meliputi : tata cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum, tata cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, tata cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu, tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi; dan pemanfaatan penerimaan retribusi. Penggunaan karcis untuk penetapan Retribusi hanya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak perwako ini diundangkan.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Juli 2025
Penjelasan : 10 hlm
Lampiran 1 : Besaran dan Kriteria Pengurangan dan Insentif Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan
Lampiran 2 : Jenis Layanan Pengujian Pada Laboratorium Lingkungan Hidup
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13834 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views