Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2026

Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

423 views 225 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 15
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 16 Juli 2026
Tanggal Pengundangan 16 Juli 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 15
Pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah
Subjek Pajak - Retribusi
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 69 Tahun 2010 ; No. 12 Tahun 2019; No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perdako Padang No. 1 Tahun 2024
Ketentuan umum; ruang lingkup yang meliputi penerima insentif, sumber dan besaran, serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban; asas pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi berdasarkan kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas; pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi yang mencapai target Kinerja triwulanan sebagaimana ditetapkan dalam APBD; penerima Insentif yang meliputi pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungutan (termasuk non-ASN), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, pejabat/pegawai yang membantu pemungutan pajak bumi dan bangunan di kelurahan/kecamatan, serta pihak lain yang membantu pemungutan; mekanisme pembayaran Insentif setiap triwulan; sumber Insentif dari pendapatan Pajak dan Retribusi; besaran Insentif ditetapkan 5% dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dengan pembayaran paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan, serta rincian proporsi pembagian bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut, tenaga lainnya, dan pihak lain, berbeda-beda berdasarkan kategori Pajak (di bawah/di atas Rp80 miliar) dan Retribusi; penganggaran Insentif dalam belanja operasi; serta pertanggungjawaban pemberian Insentif.

Catatan

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Juli 2026.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.15 TAHUN 2026.pdf
    31.8 KB