Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Standar Harga Satuan
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan koordinasi yang didukung oleh anggaran daerah. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang efisien dan sesuai kemampuan keuangan daerah, perlu ditetapkan Standar Harga Satuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan standar harga satuan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah guna mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja ASN dan Non ASN melalui pengaturan biaya yang terstandar dalam berbagai jenis kegiatan. Jenis harga satuan dalam peraturan ini mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat atau pertemuan, pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, penyelenggaraan acara, bantuan sosial, bidang keagamaan, bantuan pendidikan, litigasi, konsumsi, lembur, hingga pengadaan pakaian kegiatan. Penetapan ini diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah secara akuntabel dan transparan.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juli 2024.
Untuk satuan biaya yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, berpedoman kepada harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Padang No.r 14 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 16, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, PASAL 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Ketentuan lampiran I angka 1.2, angka angka 1.17, angka 1.8, angka 1.20, angka 1.21, angka II, angka IV, angka V, angka XII, angka XII dang angka XIV mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Lampiran pada Perwako :Lampiran I : Standar harga satuanLampiran II : Penetapan pengelola kegiatan pada SKPDLampiran III : Format surat perjalanan dinas dan pakta integritasLampiran IV : Format pembatalan dan pembebanan biaya perjalanan dinas
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14866 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13836 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views