Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

2705 views 904 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 9
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 19 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan 19 Agustus 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Perda Kota Padang No. 9, Ld 2025/No. 9, Tld. No. 152, Hld Kota Padang Hlm 88-92
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Subjek Rpjm
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, UU No. 59 Tahun 2024, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 12 Tahun 2025, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 13 Tahun 2024;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah, diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengendalian dan evaluasi dengan Ruang lingkup meliputi penjabaran Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan serta Prioritas dan Program Strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota disertai dengan Rencana Kerja dalam Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif.

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 20 Agustus 2025.
Penjelasan 2 hlm.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    9 Tahun 2025 RPJMD.pdf
    137.9 KB