Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2025

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026

3626 views 661 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 16
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 20 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan 20 Oktober 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 16
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Subjek Renja
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Berdasarkan pertimbangan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman pada Rencana Kerja Perangkat Daerah TAHUN 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah TAHUN 2026, serta bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 17 Tahun 1980; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PERDAKO PADANG No. 11 Tahun 2024; PERDAKO PADANG  No. 9 Tahun 2025; PERWAKO PADANG No. 8 Tahun 2025.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 disusun dengan sistematika : bab I memuat pendahuluan, bab II memuat hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu, bab III memeuat tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, bab IV memuat rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah dan bab V penutup. Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2026. Tata cara pengendalian evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi perubahan RKPD Tahun 2026, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026. Perubahan Renja Pernagkat Daerah Tahun 2026 berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun 2026. Perubahan Renja Perangkat Daerah 2026 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Oktober 2025.
Lampiran pada Perwako :

Lampiran I : Rencana Kerja Sekretariat Daerah Tahun 2026
Lampiran II : Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2026
Lampiran III : Rencana Kerja Inspektorat Tahun 2026
Lampiran IV : Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026
Lampiran V : Rencana Kerja Dinas Kesehatan Tahun 2026
Lampiran VI : Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2026
Lampiran VII : Rencana Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2026
Lampiran VIII : Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2026
Lampiran IX : Rencana Kerja Dinas Pertahanan Tahun 2026
Lampiran X : Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2026
Lampiran XI Rencana Kerja Dinas Sosial Tahun 2026
Lampiran XII : Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tahun 2026
Lampiran XIII : Rencana Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2026
Lampiran XIV : Rencana Kerja Dinas Perikanan dan Pangan Tahun 2026
Lampiran XV : Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026
Lampiran XVI : Rencana Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tahun 2026
Lampiran XVII : Rencana Kerja Dinas Perhubungan Tahun 2026
Lampiran XVIII : Rencana Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun 2026
Lampiran XIX : Rencana Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Tahun 2026
Lampiran XX : Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026
Lampiran XXI : Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2026
Lampiran XXII : Rencana Kerja Dinas Pariwisata Tahun 2026
Lampiran XXIII : Rencana Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tahun 2026
Lampiran XXIV : Rencana Kerja Dinas Pertanian Tahun 2026
Lampiran XXV : Rencana Kerja Dinas Perdagangan Tahun 2026
Lampiran XXVI : Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026
Lampiran XXVII : Rencana Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2026
Lampiran XXVIII : Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Tahun 2026
Lampiran XXIX : Rencana Kerja Badan Kepegawaaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2026
Lampiran XXX: Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun 2026
Lampiran XXXI : Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2026
Lampiran XXXII : Rencana Kerja Kecamatan Padang Timur Tahun 2026
Lampiran XXXIII : Rencana Kerja Kecamatan Padang Barat Tahun 2026
Lampiran XXXIV: Rencana Kerja Kecamatan Padang Utara Tahun 2026
Lampiran XXXV: Rencana Kerja Kecamatan Padang Selatan Tahun 2026
Lampiran XXXVII: Rencana Kerja Kecamatan Lubuk Kilangan Tahun 2026
Lampiran XXXVIII: Rencana Kerja Kecamatan Lubuk Begalung Tahun 2026
Lampiran XXXIX: Rencana Kerja Kecamatan Kuranji Tahun 2026
Lampiran XL: Rencana Kerja Kecamatan Nanggalo Tahun 2026
Lampiran XLI: Rencana Kerja Kecamatan Pauh Tahun 2026
Lampiran XLII: Rencana Kerja Kecamatan Bungus Teluk Kabung Tahun 2026

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.16 TAHUN 2025.pdf
    113.9 KB