Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2026

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

428 views 150 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 14
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 07 Juli 2026
Tanggal Pengundangan 07 Juli 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 14
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Subjek Renja
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2026; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 17 Tahun 1980; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2024; dan Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2025, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang tercantum dalam bagian Mengingat.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman dalam perumusan dan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) serta penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). RKPD Tahun 2027 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan; gambaran umum kondisi daerah; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan penutup. RKPD Tahun 2027 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RKPD Tahun 2027. RKPD Tahun 2027 dapat diubah berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi apabila tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan/atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2026

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.14 TAHUN 2026.pdf
    129.9 KB