Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2026

Rencana Induk Dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Kota Padang Tahun 2025-2029

1193 views 194 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 7
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 06 April 2026
Tanggal Pengundangan 06 April 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 7
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Subjek Roadmap
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan yang sistemik, komprehensif, dan partisipatif yang memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset dan inovasi dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah, serta memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Kota Padang Tahun 2025-2029.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU 11 Tahun 2019; UU No. 55 Tahun 2024; PP No 17 Tahun 1980; Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2023; PERDAKO PADANG No. 13 Tahun 2024 ; No. 9 Tahun 2025.
Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kota Padang Tahun 2025-2029, yang meliputi: ketentuan umum; dasar penyusunan RIPJPID (program prioritas RPJMD, hasil koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, isu-isu strategis, produk unggulan daerah, kebijakan nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan); sistematika RIPJPID yang terdiri dari 8 (delapan) bab, yaitu Pendahuluan, Gambaran Umum dan Kondisi Riset dan Inovasi di Daerah, Tantangan dan Peluang Riset dan Inovasi di Daerah, Analisis dan Kesenjangan Riset dan Inovasi di Daerah, Strategi Riset dan Inovasi di Daerah, Peta Jalan Riset dan Inovasi di Daerah, Program Indikatif, dan Penutup; penjabaran RIPJPID ke dalam rencana aksi riset dan inovasi tahunan yang paling sedikit memuat program dan target tahunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) serta program dan target pengembangan produk unggulan melalui pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Catatan

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2026.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.7 TAHUN 2026.pdf
    40.5 KB