Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2026

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

271 views 126 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 11
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 15 Juni 2026
Tanggal Pengundangan 15 Juni 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 11
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Subjek Renja
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan yang relevan, adaptif, dan akuntabel di tengah dinamika perubahan kebijakan, kondisi fiskal daerah, dan keadaan darurat, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Daerah yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan asumsi proses pembangunan daerah, kerangka ekonomi, keadaan keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan, perlu dilakukan perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 354 dan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 17 Tahun 1980; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PERDAKO PADANG No. 4 Tahun 2012 ; No. 9 Tahun 2025.
Ketentuan umum; Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sebagai dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan triwulan II Tahun 2026 yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; sistematika Perubahan RKPD yang terdiri dari 6 (enam) bab, yaitu Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2026, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Penutup; kedudukan Perubahan RKPD sebagai dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2026.

Catatan

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Juni 2026.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.11 TAHUN 2026.pdf
    31.0 KB