Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dapat diubah berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi apabila tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau kebijakan Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, terdapat ketidaksesuaian dengan asumsi pembangunan daerah, kerangka ekonomi, kondisi keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan, sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 354 dan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; pp No. 17 Tahun 1980; Pemendagri No. 86 Tahun 2017; Perdako Padang No. 4 Tahun 2012; Perwako No. 13 Tahun 2024.
Dalam perwako ini diatur perubahan RKPD tahun 2025, perubahan RKPD disusun dengan sistematika : bab I pendahuluan, bab II evaluasi hasil triwulan I tahun 2025, bab III kerangka ekonomi dan keuangan daerah; bab IV sasaran dan prioritas pembangunan daerah; bab V rencana kerja dan pendanaan daerah; bab VI penutup.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juni 2025.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13835 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views