Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2025

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

378 views 307 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 4
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 07 Juni 2025
Tanggal Pengundangan 07 Juni 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 4
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Subjek Renja
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dapat diubah berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi apabila tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau kebijakan Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, terdapat ketidaksesuaian dengan asumsi pembangunan daerah, kerangka ekonomi, kondisi keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan, sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 354 dan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; pp No. 17 Tahun 1980; Pemendagri No. 86 Tahun 2017; Perdako Padang No. 4 Tahun 2012; Perwako No. 13 Tahun 2024.
Dalam perwako ini diatur perubahan RKPD tahun 2025, perubahan RKPD disusun dengan sistematika : bab I pendahuluan, bab II evaluasi hasil triwulan I tahun 2025, bab III kerangka ekonomi dan keuangan daerah; bab IV sasaran dan prioritas pembangunan daerah; bab V rencana kerja dan pendanaan daerah; bab VI penutup.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juni 2025.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.4 TAHUN 2025.pdf
    108.5 KB