Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang

1694 views 1370 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 11
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 15 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 15 Desember 2025
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Perda Kota Padang No. 11, Ld 2025/No. 11, Tld. No. 154 Ll. 9, Hlm, Hld Kota Padang Hlm 154-161.
Pemrakarsa Bagian Organisasi
Subjek Perangkat Daerah
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


untuk optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah perlu dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran juga perlu disesuaikan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  diatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 dan menghapus ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 15 Desember 2025.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan 1 hlm.

Tag / Subjek
Relasi Peraturan
3 jenis
Mengubah (3 peraturan)
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    11 Tahun 2025 Ubah Perangkat Daerah.pdf
    129.0 KB