Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, perlu disesuaikan kembali sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026, surat Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 4596/RC.05/B1/2025, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 900.1-75-2026, serta hasil rapat internal antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Daerah se-Sumatera Barat terkait bantuan keuangan penanggulangan bencana, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Pendapatan Transfer, penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik, serta pengalokasian belanja transfer bantuan keuangan khusus; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022 ; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 17 Tahun 1980; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; No. 14 Tahun 2025; Perdako Padang No. 12 Tahun 2025; Perwako Padang No. 21 Tahun 2025.
Perubahan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp3.197.555.259.022,00, yang terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp3.044.749.168.296,00, Belanja Daerah sebesar Rp3.186.783.781.210,00, Pembiayaan Daerah sebesar Rp142.034.612.914,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00; serta perubahan Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Catatan
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Mei 2026.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14869 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13840 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views