Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

1215 views 1056 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 10
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 24 November 2025
Tanggal Pengundangan 24 November 2025
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Perda Kota Padang No. 10, Ld 2025/No. 10, Tld. No. 154 Ll. 87 Hlm, Hld Kota Padang Hlm 93-153.
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Bmd - Aset
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. pengelolaan aset daerah yang professional dan modern dengan mengedepankan good governance diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan aset daerah dari masyarakat, dan agar terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan untuk kedua kalinya;
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024,  PP No 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 24 November 2025.
Penjelasan 8 hlm.

Tag / Subjek
Relasi Peraturan
2 jenis
Mengubah (2 peraturan)
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    10 Tahun 2025 BMD.pdf
    150.7 KB