Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2026

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

1425 views 421 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 1
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 29 Januari 2026
Tanggal Pengundangan 29 Januari 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 1
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Keuangan - Anggaran
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa dalam rangka pergeseran dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sehubungan dengan penanganan darurat bencana, penyesuaian Pendapatan Transfer Antar Daerah, serta penyesuaian belanja Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No.17 Tahun 1980; PP 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 14 Tahun 2025; PERDAKO PADANG No. 12 Tahun 2025, PERWAKO PADANG No. 21 Tahun 2025.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, sehubungan dengan perlunya pergeseran dan penyesuaian anggaran akibat: (1) Surat Edaran Mendagri tentang pergeseran anggaran APBD TA 2026 dan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk daerah bencana; (2) penyesuaian Pendapatan Transfer Antar Daerah dari Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumbar untuk rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana; (3) penyesuaian belanja Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana; dan (4) penyesuaian belanja Dana Bantuan Operasional Kesehatan.Perubahan pokok mencakup Pasal 2 mengenai jumlah APBD TA 2026 menjadi Rp2.824.803.909.022,00, serta perubahan Lampiran I dan Lampiran II.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Januari 2026

Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.1 TAHUN 2026.pdf
    30.7 KB