Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

1595 views 591 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 8
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 05 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan 05 Agustus 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Perda Kota Padang No. 8, Ld 2025/No. 8, Tld. No. 151 Hlm, Hld Kota Padang Hlm 76-87.
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Keuangan - Anggaran
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2024, Perda Kota Padang No. 6  Tahun 2024, Perda Kota Padang No. 10 Tahun 2024
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah adalah perubahan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Agustus 2025.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Penjelasan 2 hlm.

Lampiran
1 file
  • Abstrak
    8 Tahun 2025 Perubahan APBD 2025.pdf
    127.2 KB