Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang

838 views 298 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 5
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 17 Juni 2025
Tanggal Pengundangan 17 Juni 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Perda Kota Padang No. 5, Ld 2025/No. 5, Tld. No. 148 Ll. 6 Hlm, Hld Kota Padang Hlm 57-61.
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Keuangan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


dalam rangka dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan Peran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang dalam penyelenggaraan air minum kepada masyarakat dan badan usaha, perlu dilakukan peningkatan modal ;
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula   merupakan   kekayaan   yang   tidak   dipisahkan   menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha miliki daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. diatur tentang tujuan penyertaan modal, jumlah penyertaan modal, penambahan penyertaan modal, dan penatausahaan Penyertaan Modal .

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 17 Juni 2025.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Penjelasan 2 hlm.

Tag / Subjek
Relasi Peraturan
1 jenis
Mencabut (1 peraturan)
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    5 Tahun 2025 Penyertaan Modal k PDAM.pdf
    129.4 KB