Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
dalam rangka dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan Peran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang dalam penyelenggaraan air minum kepada masyarakat dan badan usaha, perlu dilakukan peningkatan modal ;
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha miliki daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. diatur tentang tujuan penyertaan modal, jumlah penyertaan modal, penambahan penyertaan modal, dan penatausahaan Penyertaan Modal .
Catatan
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 17 Juni 2025.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 hlm.
Tag / Subjek
Relasi Peraturan
1 jenisPeraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18833 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14871 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13844 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11896 views