Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026

Penyelenggaraan Pangan

494 views 329 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 1
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 25 Maret 2026
Tanggal Pengundangan 25 Maret 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 1
Pemrakarsa Dinas Perikanan Dan Pangan
Subjek Pangan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa ketersediaan pangan yang aman, cukup, bermutu, dan bergizi merupakan hak dasar masyarakat yang perlu diselenggarakan secara terkoordinasi dan terpadu guna mewujudkan sumber daya manusia berkualitas; Penyelenggaraan pangan yang adil, merata, dan berkelanjutan perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal daerah; Diperlukan pengaturan yang komprehensif dan terpadu dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pangan di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pangan, meliputi: perencanaan Pangan; Ketersediaan Pangan; Keterjangkauan Pangan; konsumsi Pangan dan Gizi; Keamanan Pangan; label dan iklan Pangan; penyelenggaraan ketahanan Pangan; kerawanan pangan; kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan; pengawasan; sistem informasi Pangan; penelitian dan pengembangan Pangan; serta peran serta masyarakat, dengan sistematika terdiri dari 16 (enam belas) Bab dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) Pasal.

Catatan


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 25 Maret 2026.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 91) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Tag / Subjek
Relasi Peraturan
1 jenis
Mencabut (1 peraturan)
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERDA NO.1 TAHUN 2026.pdf
    30.5 KB