Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan. Untuk mewujudkan pembangunan dari kelurahan dan pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu dibentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di kelurahan. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No 55 Tahun 2024; PP 17 Tahun 1980; PP 7 Tahun 2021.
Pada perwako ini dibahas mengenai tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan koperasi merah putih, pembentukan satuan tugas, perlindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Agustus 2025.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13834 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views