Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2025

Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih

634 views 430 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 12
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 07 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan 07 Agustus 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 12
Pemrakarsa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Subjek Koperasi
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan. Untuk mewujudkan pembangunan dari kelurahan dan pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu dibentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di kelurahan. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No 55 Tahun 2024; PP 17 Tahun 1980; PP 7 Tahun 2021.
Pada perwako ini dibahas mengenai tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan koperasi merah putih, pembentukan satuan tugas, perlindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Agustus 2025.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.12 TAHUN 2025.pdf
    88.1 KB