Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Tahun 2021 1401 views 691 downloads

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Daerah

Nomor Peraturan

05

Tahun Peraturan

2021

Tanggal Penetapan

-

Tanggal Pengundangan

-

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

Hendri Septa

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

-

Bidang Hukum

-

Sumber

5, LD 2021/NO. 5, TLD. NO. 123 LL. 47

Pemrakarsa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Subjek

KEPENDUDUKAN - ADMINISTRASI - PENYELENGGARAAN

Status

Berlaku

Abstrak


  • bahwa  untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah dan bahwa   dalam   rangka   peningkatan   pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah.

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 40 Tahun 2019, Perpres No. 96 Tahun 2018.

  • Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, diatur tentang Hak dan Kewajiban, Wewenang, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan.

Catatan


  • Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 1 Oktober 2021

  • Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010  tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

  • Penjelasan 10 hlm

Relasi Peraturan
1 jenis
Mencabut (1 peraturan)
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.

Alat Aksesibilitas