Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2134 views 1008 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 05
Tahun Dokumen 2021
Tanggal Penetapan -
Tanggal Pengundangan -
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Hendri Septa
Tajuk Entri Utama (T.E.U) -
Bidang Hukum -
Sumber 5, Ld 2021/No. 5, Tld. No. 123 Ll. 47
Pemrakarsa Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Subjek Kependudukan - Administrasi - Penyelenggaraan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


bahwa  untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah dan bahwa   dalam   rangka   peningkatan   pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 40 Tahun 2019, Perpres No. 96 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, diatur tentang Hak dan Kewajiban, Wewenang, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan.

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 1 Oktober 2021
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010  tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 10 hlm

Relasi Peraturan
1 jenis
Mencabut (1 peraturan)
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.