Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Pengoperasian Angkutan Umum Massal Trans Padang
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Penetapan peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No.17 Tahun 1980; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2021; PERDAKO PADANG No. 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan serta prinsip pengoperasian Trans Padang (keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, dan keteraturan); ruang lingkup pengaturan yang meliputi pengoperasian angkutan massal, prosedur penetapan operator, pengambilalihan Trans Padang, serta pembinaan dan pengawasan; penyelenggaraan usaha angkutan massal dengan skema pembelian layanan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK); pengoperasian dan pemeliharaan prasarana angkutan massal; pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana angkutan massal termasuk sumber pendapatan non-tiket; pengoperasian armada oleh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM); pengelolaan layanan integrasi bus umum dan moda transportasi lainnya, meliputi rencana integrasi, sistem tiket terintegrasi, pengkoordinasian jadwal antarmoda, standar layanan dan fasilitas integrasi, serta pengelolaan informasi perjalanan terpadu (journey planner); prosedur penetapan operator melalui peremajaan angkutan perkotaan eksisting dengan persyaratan dan tahapan seleksi tertentu, termasuk rasio peremajaan armada dan pembagian kuota pengelolaan bus antara operator eksisting dan operator baru; perjanjian kerja sama berupa kesepakatan kerja sama dan kontrak operasional tahunan; pengambilalihan Trans Padang dalam hal operator tidak memenuhi kriteria, menolak perjanjian, atau mengundurkan diri; serta pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota melalui Dinas Perhubungan.
Catatan
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 159 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Maret 2026.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13835 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views