Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2026

Pengoperasian Angkutan Umum Massal Trans Padang

1081 views 635 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 4
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 30 Maret 2026
Tanggal Pengundangan 30 Maret 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 4
Pemrakarsa Dinas Perhubungan
Subjek Transportasi Darat - Pelayanan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Penetapan peraturan ini didasarkan pada  ketentuan Pasal Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No.17 Tahun 1980; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2021; PERDAKO PADANG No. 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan serta prinsip pengoperasian Trans Padang (keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, dan keteraturan); ruang lingkup pengaturan yang meliputi pengoperasian angkutan massal, prosedur penetapan operator, pengambilalihan Trans Padang, serta pembinaan dan pengawasan; penyelenggaraan usaha angkutan massal dengan skema pembelian layanan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK); pengoperasian dan pemeliharaan prasarana angkutan massal; pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana angkutan massal termasuk sumber pendapatan non-tiket; pengoperasian armada oleh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM); pengelolaan layanan integrasi bus umum dan moda transportasi lainnya, meliputi rencana integrasi, sistem tiket terintegrasi, pengkoordinasian jadwal antarmoda, standar layanan dan fasilitas integrasi, serta pengelolaan informasi perjalanan terpadu (journey planner); prosedur penetapan operator melalui peremajaan angkutan perkotaan eksisting dengan persyaratan dan tahapan seleksi tertentu, termasuk rasio peremajaan armada dan pembagian kuota pengelolaan bus antara operator eksisting dan operator baru; perjanjian kerja sama berupa kesepakatan kerja sama dan kontrak operasional tahunan; pengambilalihan Trans Padang dalam hal operator tidak memenuhi kriteria, menolak perjanjian, atau mengundurkan diri; serta pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota melalui Dinas Perhubungan.

Catatan


Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 159 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Maret 2026.

Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.4 TAHUN 2026.pdf
    31.7 KB