Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
bahwa dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, diperlukan efisiensi belanja daerah melalui penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, diperlukan penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari transfer ke daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 164 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 35 Tahun 2023.
Dalam Perwako ini diatur mengenai Pemungutan Opsen Pajak MBLB , yakni dasar pengenaan, pembayaran, penagihan, pelaporan, dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu juga diatur sinergi pemungutan pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB.
Catatan
Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Maret 2025.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18848 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16986 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14942 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13871 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11908 views