Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2025

Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

879 views 464 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 2
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 13 Maret 2025
Tanggal Pengundangan 13 Maret 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2025 Nomor 2
Pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah
Subjek Pajak
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


bahwa dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, diperlukan efisiensi belanja daerah melalui penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, diperlukan penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari transfer ke daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 164 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 55 Tahun 2024; PP No. 35 Tahun 2023.
Dalam Perwako ini diatur mengenai Pemungutan Opsen Pajak MBLB , yakni dasar pengenaan, pembayaran, penagihan, pelaporan, dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu juga diatur sinergi pemungutan pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB.

 

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Maret 2025. 

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK PERWAKO NO.2 TAHUN 2025 .pdf
    107.2 KB