Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025

Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan

662 views 356 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 4
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 17 Juni 2025
Tanggal Pengundangan 17 Juni 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Perda Kota Padang No. 4, Ld 2025/No. 4, Tld. No. 147 Ll. 10 Hlm, Hld Kota Padang Hlm 48-56.
Pemrakarsa Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Subjek Pramuka
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


dalam dalam rangka membentuk  kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi muda yang cerdas, beradat dan berbudaya, tangguh dan berdaya saing perlu dilaksanakan Kepramukaan dan dalam rangka mewujudkan peserta didik yang memiliki jiwa kepemimpinan, patriotisme,  dan solidaritas  perlu diberikan pendidikan kepramukaan sebagai bagian yang tidak terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka,  diatur tentang pembinaan organisasi kepramukaan. Pengembangan organisasi kepramukaan, penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, peran serta masyarakat, pengendalian dan pengawasan serta pendanaan.

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 17 Juni
Penjelasan 2 hlm.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    4 Tahun 2025 Kepramukaan.pdf
    126.1 KB