Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2026

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

4756 views 1783 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 2
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 27 Februari 2026
Tanggal Pengundangan 27 Februari 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 2
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Kepegawaian - Keuangan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Penetapan peraturan ini didasarkan pada perlunya melaksanakan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; ; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No.17 Tahun 1980; PP 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Padang ini mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang berdasarkan empat kriteria: beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya, dengan besaran mengacu pada kelas jabatan sesuai kemampuan keuangan Daerah. Perhitungan TPP menggunakan aplikasi elektronik dengan komponen 30% dari penilaian disiplin kerja dan 70% dari penilaian produktivitas kerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan TPP bagi calon PNS, PPPK, Pelaksana Tugas/Harian/Penjabat, pemotongan akibat pelanggaran disiplin, penundaan pembayaran, serta kondisi yang menyebabkan TPP tidak diberikan.

Catatan


Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Februari 2026.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
2 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.2 TAHUN 2026.pdf
    31.0 KB
  • Untuk Lampiran Lengkap bisa diakses pada link Gdrive
    Link Lampiran TPP Full.pdf
    20.2 KB