Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa dalam rangka memberikan layanan teknis operasional untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan masalah kerentanan lainnya, sebagai bagian dari tugas dan fungsi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022 ; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 55 Tahun 2024; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018; Perdako Padang No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perdako Padang No. 11 Tahun 2025 ; Perwako Padang No. 49 Tahun 2022.
Ketentuan umum; pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan klasifikasi A; kedudukan dan susunan organisasi UPTD yang dipimpin oleh Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana; tugas dan fungsi UPTD dalam memberikan layanan bagi korban meliputi penerimaan laporan, penjangkauan, pemberian informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, layanan hukum, pemberdayaan ekonomi, penampungan sementara, fasilitasi bagi korban penyandang disabilitas, koordinasi dengan lembaga lain, serta pemantauan pemenuhan hak korban selama proses peradilan; tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha; tata kerja yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun dengan instansi lain; serta ketentuan penutup.
Catatan
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Juni 2026.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16972 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14861 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13830 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views