Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa jaminan atas lingkungan hidup yang berkualitas merupakan salah satu tujuan pemberian otonomi kepada daerah sehingga perlu dilaksanakan secara optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, perlu dilakukan penguatan fungsi perangkat daerah dengan pembentukan unit pelaksana teknis daerah untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang lingkungan hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, pembentukan unit pelaksana teknis daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; PP No.17 Tahun 1980; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017, PERDAKO PADANG No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDAKO PADANG No. 11 Tahun 2025; PERWAKO PADANG No. 55 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan klasifikasi A pada Dinas Lingkungan Hidup, yaitu UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, UPTD Tempat Pemakaman Umum, dan UPTD Pengelolaan Sampah; kedudukan dan susunan organisasi masing-masing UPTD yang terdiri atas kepala UPTD, sub bagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau pelaksana; tugas dan fungsi masing-masing UPTD — UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup memberikan pelayanan pengujian parameter kualitas lingkungan; UPTD Tempat Pemakaman Umum mengelola tempat pemakaman umum serta membina dan menginventarisasi pemakaman bukan umum; UPTD Pengelolaan Sampah melaksanakan pelaksanaan, pengawasan, pelayanan, dan pemrosesan sampah termasuk penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle); tata kerja yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; serta ketentuan peralihan bagi pejabat yang ada.
Catatan
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2026.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13834 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views