Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur air limbah domestik yang akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola yang baik dalam pengelolaan air limbah domestik; bahwa pemerintah daerah wajib mengemban bagian tugas dan fungsi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memenuhi pelayanan dasar dalam pengelolaan air limbah domestik, maka pengelolaan air limbah domestik oleh Dinas Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; PERDAKO PADANG No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKO PADANG NO 2 Tahun 2023; PERWAKO PADANG No. 68 Tahun 2022.
Dalam Perwako ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan klasifikasi A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu UPTD Wilayah I Irigasi Air Dingin, UPTD Wilayah II Irigasi Gunung Nago, UPTD Peralatan dan Alat Berat, dan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik; kedudukan dan susunan organisasi masing-masing UPTD yang terdiri atas kepala UPTD, sub bagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau pelaksana; tugas dan fungsi masing-masing UPTD — UPTD Wilayah I dan II Irigasi melaksanakan tugas teknis di bidang irigasi termasuk operasional, pemeliharaan, dan pembagian air irigasi secara adil dan merata; UPTD Peralatan dan Alat Berat melaksanakan pelayanan peralatan dan alat berat termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengadaan; UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang layanan air limbah domestik; tata kerja yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; serta ketentuan peralihan bagi pejabat yang ada.
Catatan
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2017 tersebut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2026.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14865 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13834 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views