Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2026

Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

2387 views 455 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 6
Tahun Dokumen 2026
Tanggal Penetapan 06 April 2026
Tanggal Pengundangan 06 April 2026
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Berita Daerah Kota Padang Tahun 2026 Nomor 6
Pemrakarsa Bagian Organisasi
Subjek Sotk
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur air limbah domestik yang akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola yang baik dalam pengelolaan air limbah domestik; bahwa pemerintah daerah wajib mengemban bagian tugas dan fungsi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memenuhi pelayanan dasar dalam pengelolaan air limbah domestik, maka pengelolaan air limbah domestik oleh Dinas Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 55 Tahun 2024; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; PERDAKO PADANG No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKO PADANG NO 2 Tahun 2023; PERWAKO PADANG No. 68 Tahun 2022.
Dalam Perwako ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan klasifikasi A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu UPTD Wilayah I Irigasi Air Dingin, UPTD Wilayah II Irigasi Gunung Nago, UPTD Peralatan dan Alat Berat, dan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik; kedudukan dan susunan organisasi masing-masing UPTD yang terdiri atas kepala UPTD, sub bagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau pelaksana; tugas dan fungsi masing-masing UPTD — UPTD Wilayah I dan II Irigasi melaksanakan tugas teknis di bidang irigasi termasuk operasional, pemeliharaan, dan pembagian air irigasi secara adil dan merata; UPTD Peralatan dan Alat Berat melaksanakan pelayanan peralatan dan alat berat termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengadaan; UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang layanan air limbah domestik; tata kerja yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; serta ketentuan peralihan bagi pejabat yang ada.

Catatan


Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2017 tersebut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2026.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    ABSTRAK - PERWAKO NO.6 TAHUN 2026.pdf
    32.0 KB