Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2024

Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan

9650 views 3759 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 16
Tahun Dokumen 2024
Tanggal Penetapan 01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan 01 Juli 2024
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Bidang Hukum
Sumber -
Pemrakarsa Bagian Tata Pemerintahan
Subjek Kemasyarakatan - Kelurahan - Lembaga
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14  ayat (2) Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Dasar Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 1980; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.99 Tahun 2017; Permendagri No.19 Tahun 2011; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2020; Permensos No.25 Tahun 2019; Permendagri No.36 Tahun 2020.
Perwako ini ditetapkan sebagai pedoman bagi kelurahan dalam melakukan penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan LKK. Perwako ini mengatur tata cara pembentukan, tugas, dan fungsi masing-masing LKK, yang meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai masa bakti, mekanisme musyawarah, serta hubungan kerja antar lembaga dan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LKK. Aspek pendanaan bagi LKK turut diatur dalam Perwako ini, guna mendukung tercapainya tujuan pemberdayaan masyarakat secara optimal di tingkat kelurahan.

Catatan


Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Juli 2024.
Pengurus LKK yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Perwako ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Perwako ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Perwako ini diundangkan.
Pada saat Perwako ini mulai berlaku maka Perwako No. 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.