Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Tahun 2024 6114 views 3087 downloads

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Walikota

Nomor Peraturan

16

Tahun Peraturan

2024

Tanggal Penetapan

01 Juli 2024

Tanggal Pengundangan

01 Juli 2024

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

Bidang Hukum

Sumber

-

Pemrakarsa

Bagian Tata Pemerintahan

Subjek

KEMASYARAKATAN - KELURAHAN - LEMBAGA

Status

Berlaku

Abstrak


  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14  ayat (2) Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

  • Dasar Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 1980; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.99 Tahun 2017; Permendagri No.19 Tahun 2011; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2020; Permensos No.25 Tahun 2019; Permendagri No.36 Tahun 2020.

  • Perwako ini ditetapkan sebagai pedoman bagi kelurahan dalam melakukan penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan LKK. Perwako ini mengatur tata cara pembentukan, tugas, dan fungsi masing-masing LKK, yang meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai masa bakti, mekanisme musyawarah, serta hubungan kerja antar lembaga dan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LKK. Aspek pendanaan bagi LKK turut diatur dalam Perwako ini, guna mendukung tercapainya tujuan pemberdayaan masyarakat secara optimal di tingkat kelurahan.

Catatan


  • Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Juli 2024.

  • Pengurus LKK yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Perwako ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Perwako ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Perwako ini diundangkan.

  • Pada saat Perwako ini mulai berlaku maka Perwako No. 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Alat Aksesibilitas