Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Tahun 2025 2584 views 1256 downloads

Ketenteraman Dan Ketertiban Umum


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Daerah

Nomor Peraturan

1

Tahun Peraturan

2025

Tanggal Penetapan

07 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

07 Februari 2025

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

ANDREE HARMADI ALGAMAR

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

-

Bidang Hukum

-

Sumber

LD 2019/NO. 1, TLD. NO. 144 LL. 35 HLM, HLD KOTA PADANG HLM

Pemrakarsa

Satpol PP

Subjek

KETERTIBAN UMUM - KETENTRAMAN

Status

Berlaku

Abstrak


  • dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dan menjunjung tinggi serta mematuhi nilai moralitas, agama, kesusilaan dan adat diperlukan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang berkeadilan dan berkepastian hukum;

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2018. 

  • Dalam peraturan ini diatur tentang Kketentraman dan ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur, diatur tentang tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketentraman ketrtiban umum, penegakan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, peran serta masayarakat dan pembinaan dan pengawasan

Catatan


  • Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 7 Februari 2025

  • Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

    1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, (dan perda perubahannya

    2. Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ,

    3. Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan 

    4. Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol; 

    5. keketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos  

    6. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 



  • Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 

  • Penjelasan 6 hlm

Relasi Peraturan
5 jenis
Mengubah (4 peraturan)
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan
Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Mencabut (1 peraturan)
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Informasi relasi ini menunjukkan hubungan peraturan dengan dokumen hukum lainnya.
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    Abstrak 12025.pdf
    106.4 KB

Alat Aksesibilitas