Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Izin Usaha Industri Kecil Dan Menengah
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
untuk tercipta keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah di Kota Padang, dan karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangansudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah perlu menyusun Peraturfan Daerah tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 9 Tahun 1956; UU. No.3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP 107 Tahun 1915, PP 8 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permen perindustrian No. 15 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industry, diatur tentang Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Perluasan.
Catatan
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 26 Januari 2021
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2004 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 hlm
Tag / Subjek
Relasi Peraturan
1 jenisPeraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18832 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16973 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14864 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13834 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11895 views