Detail Peraturan
Informasi lengkap tentang produk hukum
Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
Pengaturan Suara
Metadata Peraturan
MATERI POKOK PERATURAN
dalam rangka mewujudkan visi kota padang sebagai kota metropolitan yang madani, perlu mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid yang masih sebatas rumah ibadah, tempat pelaksanaan dakwah, pendidikan al-quran untuk anakanak, dan tempat pengajian kaum perempuan (majelis taklim dan untuk mewujudkan pengelolaan masjid yang sesuai dengan standar pembinaan masjid, diperlukan peraturan daerah yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan masjid sehingga memiliki kemaslahatan yang besar bagi umat;
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 17 Tahun 1980;
Dalam peraturan ini diatur tentang fasilitasi penyelenggaraan masjid dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian masjid adalah rumah tempat ibadah umat islam. diatur tentang tujuan dan fungsi fasilitasi penyelenggaraan masjid, fasilitasi pemenuhan standar pembinaan manajemen masjid, penghargaan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pembiayaan.
Catatan
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 8 April 2025.
Penjelasan 2 hlm.
Tag / Subjek
Peraturan Populer
-
Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024
18848 views
-
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
16986 views
-
Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang Tahun 2023-2043
14945 views
-
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
13871 views
-
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
11908 views