Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Tahun 2025 518 views 254 downloads

FASILITASI PENYELENGGARAAN MASJID


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Daerah

Nomor Peraturan

3

Tahun Peraturan

2025

Tanggal Penetapan

08 April 2025

Tanggal Pengundangan

08 April 2025

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

FADLY AMRAN

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

Bidang Hukum

Sumber

-

Pemrakarsa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Subjek

-

Status

Berlaku

Abstrak


  • dalam rangka mewujudkan visi kota padang sebagai kota metropolitan yang madani, perlu mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid yang masih sebatas rumah ibadah, tempat pelaksanaan dakwah, pendidikan al-quran untuk anakanak, dan tempat pengajian kaum perempuan (majelis taklim dan untuk mewujudkan pengelolaan masjid yang sesuai dengan standar pembinaan masjid, diperlukan peraturan daerah yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan masjid sehingga memiliki kemaslahatan yang besar bagi umat;



  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024,  PP No. 17 Tahun 1980;



  • Dalam peraturan ini diatur tentang fasilitasi penyelenggaraan masjid dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian masjid adalah rumah tempat ibadah umat islam.  diatur tentang tujuan dan fungsi fasilitasi penyelenggaraan masjid, fasilitasi pemenuhan standar pembinaan manajemen masjid, penghargaan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pembiayaan.

Catatan


  • Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 8 April 2025.

  • Penjelasan 2 hlm.

Alat Aksesibilitas