Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025

Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

1130 views 661 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 2
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan 07 Februari 2025
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan Andree Harmadi Algamar
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Perda Kota Padang No. 2, Ld 2025/No. 2, Tld. No. 145 Ll. 12 Hlm, Hld Kota Padang Hlm 30-40
Pemrakarsa Dinas Kesehatan
Subjek Narkotika
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


dengan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan dan kualitas sumber daya manusia diperlukan upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah,maka dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu pengaturan komprehensif;


Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 17 Tahun 1980, Permendagri   12 Tahun 2019;


Dalam peraturan ini diatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian  Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.    diatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan pengawasan dan pelaporan

Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 7 Februari 2025.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 2 hlm.

Tag / Subjek
Lampiran
1 file
  • Abstrak
    2 Tahun 2025 nark.pdf
    124.3 KB