Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Tahun 2025 595 views 307 downloads

FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Daerah

Nomor Peraturan

2

Tahun Peraturan

2025

Tanggal Penetapan

07 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

07 Februari 2025

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

ANDREE HARMADI ALGAMAR

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

Bidang Hukum

Sumber

-

Pemrakarsa

Dinas Kesehatan

Subjek

-

Status

Berlaku

Abstrak


  • dengan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan dan kualitas sumber daya manusia diperlukan upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah,maka dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu pengaturan komprehensif;



  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 17 Tahun 1980, Permendagri   12 Tahun 2019;



  • Dalam peraturan ini diatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengertian  Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.    diatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan pengawasan dan pelaporan

Catatan


  • Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 7 Februari 2025.

  • Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

  • Penjelasan 2 hlm.

Alat Aksesibilitas