Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

4814 views 1563 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Dokumen 12
Tahun Dokumen 2025
Tanggal Penetapan 24 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 24 Desember 2025
Tempat Penetapan Padang
Penandatangan Fadly Amran
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Pemerintah Kota Padang
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Sumber Perda Kota Padang No. 12, Ld 2025/No. 12, Tld. No. 151, Hld Kota Padang Hlm 162-169.
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek Anggaran - Keuangan
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perda
MATERI POKOK PERATURAN


untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 55 Tahun 2024, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, PP No. 37 Tahun 2023,  Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permenkeu No. 24 Tahun 2024,  Permendagri No. 14 Tahun 2025, Perda Kota Padang No. 1  Tahun 2024, Perda Kota Padang No. 6  Tahun 2024
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda, diatur tentang APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp2.708.743.811.270,00 (dua triliun tujuh ratus delapan miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) terdiri atas:




Pendapatan Daerah sebesar Rp2.555.937.720.544,00 (dua triliun lima ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
Belanja Daerah sebesar Rp2.697.972.333.458,00 (dua triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah); dan
Pembiayaan Daerah sebesar Rp142.034.612.914,00 (seratus empat puluh dua miliar tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus empat belas rupiah).


Catatan


Peraturan daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan 24 Desember 2025.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Penjelasan 2 hlm.

Lampiran
1 file
  • Abstrak
    12 Tahun 2025 APBD 2026.pdf
    121.3 KB