Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2024

Analisis Standar Belanja

3135 views 919 downloads
Download Dokumen
Pengaturan Suara
* Kualitas suara bergantung pada dukungan browser Anda.

Metadata Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Walikota
Nomor Dokumen 18
Tahun Dokumen 2024
Tanggal Penetapan 04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan 04 Juli 2024
Tempat Penetapan Kota Padang
Penandatangan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Bidang Hukum
Sumber -
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Subjek -
Status Berlaku
Lokasi Bagian Hukum Kota Padang
Bahasa Indonesia
Singkatan Jenis Perwako
MATERI POKOK PERATURAN


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan belanja kegiatan, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (RKA-SKPKD). Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Wali Kota ini mencakup jenis Analisis Standar Belanja (ASB), aspek-aspek yang berkaitan dengan ASB, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengaturan mengenai jenis ASB meliputi klasifikasi belanja berdasarkan standar tertentu yang digunakan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan ASB bertujuan untuk memastikan bahwa belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran belanja di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan secara lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juli 2024.Peraturan ini terdiri atas 2 lampiran, yaitu:Lampiran I: Analisis Standar Belanja FisikLampiran II: Analisis Standar Belanja Non Fisik