Loading...
Detail Peraturan

Detail Peraturan

Informasi lengkap tentang produk hukum

Peraturan Walikota Tahun 2024 1011 views 516 downloads

ANALISIS STANDAR BELANJA


Tipe Peraturan

Produk Hukum - Peraturan

Jenis Peraturan

Peraturan Walikota

Nomor Peraturan

18

Tahun Peraturan

2024

Tanggal Penetapan

04 Juli 2024

Tanggal Pengundangan

04 Juli 2024

Tempat Penetapan

Kota Padang

Penandatangan

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

Bidang Hukum

Sumber

-

Pemrakarsa

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Subjek

-

Status

Berlaku

Abstrak


  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja.

  • Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.

  • Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan belanja kegiatan, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (RKA-SKPKD). Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Wali Kota ini mencakup jenis Analisis Standar Belanja (ASB), aspek-aspek yang berkaitan dengan ASB, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengaturan mengenai jenis ASB meliputi klasifikasi belanja berdasarkan standar tertentu yang digunakan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan ASB bertujuan untuk memastikan bahwa belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran belanja di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan secara lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan

Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juli 2024.
Peraturan ini terdiri atas 2 lampiran, yaitu:
Lampiran I: Analisis Standar Belanja Fisik
Lampiran II: Analisis Standar Belanja Non Fisik

Alat Aksesibilitas