Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2025, JDIH Kabupaten Contoh menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Contoh Tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta media massa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bapak Dr. Ahmad Subarjo, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda RTRW ini merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami substansi Perda RTRW yang baru dan turut serta dalam mengawal implementasinya," ujar beliau.
Narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Prof. Dr. Ir. Rina Anggraini, M.Sc., seorang pakar tata ruang dari Universitas Terkemuka. Beliau memaparkan secara detail mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam Perda RTRW yang baru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, serta implikasinya terhadap berbagai sektor pembangunan.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dan masukan dari para peserta. JDIH berkomitmen untuk terus menyediakan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.