Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang tanggal 6 November 2025 perihal fasilitasi di bidang penerjemahan, Bagian Hukum menyelenggarakan rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, secara daring melalui Zoom Meeting,
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses penerjemahan produk hukum daerah guna mendukung ketersediaan dokumen hukum yang mudah dipahami serta meningkatkan aksesibilitas informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, rapat ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah dalam rangka optimalisasi pelayanan JDIH.
Melalui pelaksanaan rapat penerjemahan tersebut diharapkan terwujud keselarasan dan kualitas hasil terjemahan produk hukum daerah sehingga dapat mendukung transparansi, kepastian hukum, serta keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Padang.