Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama bagi implementasi prinsip ini di Indonesia. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik dan melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik.
Beberapa manfaat utama dari keterbukaan informasi publik antara lain:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.
JDIH sebagai salah satu badan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi hukum yang relevan dan mudah diakses oleh masyarakat. Upaya ini sejalan dengan semangat UU KIP untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
Meskipun demikian, implementasi keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti budaya birokrasi yang cenderung tertutup, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan haknya untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk terus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik secara optimal.