TUPOKSI

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Walikota Padang Nomor 106 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Hukum mempunyai Tugas dan Fungsi :

tugas :

menyusun program, melaksanakan, membantu, perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

fungsi :

  1. penyusunan rencana operasional di lingkungan Bagian berdasarkan program kerja Bagian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. penyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  6. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  7. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  9. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  10. pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Walikota Padang Nomor 106 Tahun 2019

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam mendokumentasikan dan mempublikasikan peraturan perundang-undangan, mengiventarisir dan melakukan kajian terhadap produk hukum daerah, menerbitkan Lembaran Daerah, Berita Daerah, serta mengatur penyebaran dokumen hukum.

Dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian berdasarkan rencana operasional Bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal;
  6. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  7. menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  8. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  9. memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  10. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  11. menyusun, menghimpun bahan perencanaan, program kerja, penatausahaan keuangan, kegiatan, dan administrasi umum  Bagian Hukum;
  12. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kantor :
Jl. Bagindo Aziz Chan No.1
Komplek Balai Kota Padang Lt.III Aie Pacah, Padang
Phone: 081365537080
Fax: 0751-8051019
Email: info@jdih.padang.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN

Hari Ini: 24
Kemarin: 531
Tahun Ini: 122572
Semua: 716458

Aplikasi JDIH Kota Padang Sekarang Tersedia di Google Play