Padang - Kota Padang kini secara resmi mempunyai Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan. Peresmian Rumah Restorative Justice merupakan upaya menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar menjelaskan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
"Pemerintah Kota Padang sangat mendukung pelaksanaan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice Plus Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice karena penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang," ujarnya di Ruang Bagindo Aziz Chan, Senin (7/10/2024).
Sambungnya, untuk mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat maka diperlukan peranan berbagai pihak, dalam hal penerimaan pelaku kembali ke lingkungan dalam masyarakat diperlukan peranan LKAAM, agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi yang dapat diberikan oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh pihak Baznas.
"Pembentukan rumah restorative justice di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang diharapkan dapat menjadi sarana bagi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dan juga dapat dimaanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi kecamatan masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih menuturkan pembentukan Restorative justice sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang bermanfaat kepada masyarakat.
"Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayanan masyarakat semakin meningkat sehingga, apabila sudah ada perdamaian, tidak sampai di situ saja namun nanti bisa kita berikan arahan dan pelatihan yang bermanfaat," ujar Yuni.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.
"Kerjasama seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi kejahatan- kejahatan yang ada pada masyarakat, dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.
"Kami Berharap dengan diresmikan umah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat," tutupnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM. (MA/Agil/Silvi/Taufik).