Perwako Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Retribusi, dan Pemberian Biaya Operasional Bagi Petugas Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan