Perwako Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembebanan Pendanaan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kepada Pemrakarsa