Sejarah Bagian Hukum

Bagian Hukum sudah ada sejak adanya pemerintahan Kota Padang, namun data yang ditemukan saat ini baru data setelah tahun 1981. Berdasarkan data tersebut, seiring perluasan Kota Padang tahun 1981 Perda tentang susunan organisasi tata kerja Pemerintah Kota Padang juga diubah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/ PD/ 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat  Kotamadya Daerah Tingkat II Padang.

Secara hirarkis Sekretariat Kotamadya Daerah  terdiri dari :
     a.  Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Bidang Pemerintahan.
     b.  Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Bidang Keuangan dan Pembangunan.
     c.  Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Bidang Umum

Dan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
     a.  Bagian Pemerintahan
     b.  Bagian Kesejahteraan Rakyat
     c.  Bagian Perekonomian
     d.  Bagian Keuangan
     e.  Bagian Pembangunan
     f .  Bagian Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol
     g.  Bagian Kepegawaian
     h.  Bagian Hukum dan Organisasi & Tatalaksana.

Bagian Hukum dan Organisasi & Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kotamadya Daerah dalam Bidang Hukum dan Organisasi & Tata laksana.

Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Nomor 10/PD/1981 Bagian Hukum dan Organisasi & Tata Laksana terdiri dari :
     a.  Sub. Bagian Perundang-Undangan;
     b.  Sub. Bagian Tata Hukum;
     c.  Sub. Bagian Organisasi & Tatalaksana;
     d.  Sub. Bagian Perpustakaan.

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar lebih berdayaguna dan berhasilguna di tetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Padang.

Dalam Peraturan Daerah ini Bagian Hukum dipisah dengan Bagian Organisasi, yang berada dibawah Asisten Bidang Pemerintahan yang terdiri dari 3 kasubag yaitu :
     a.  Sub. Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Penelaahan Hukum
     b.  Sub. Bagian Dokumentasi Hukum; dan
     c.  Sub. Bagian Bantuan Hukum

Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang, maka  Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1993 Bagian Hukum terdiri dari :
     a.  Sub. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
     b.  Sub. Bagian Bantuan Hukum;
     c.  Sub. Bagian Dokumentasi Hukum

untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab maka pada tanggal 15 Februari 2001 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor  2 Tahun 2001 yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004, dalam 2 peraturan daerah tersebut Bagian Hukum tidak mengalami perubahan.

Dalam upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan pemerintahan daerah secara proposional dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, dimana berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
   a. Sekretaris Daerah;
   b. Asisten Pemerintahan terdiri dari :
       1. Bagian Pemerintahan, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
           b) Sub Bagian Pembinaan Wilayah;
           c)  Sub Bagian Otonomi Daerah;

       2. Bagian Hukum, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Perundang-undangan;
           b) Sub Bagian Bantuan Hukum;
           c)  Sub Bagian Dokumentasi Hukum.

       3. Bagian Pertanahan, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Administrasi Peratanahan;
           b) Sub Bagian Ganti Rugi Tanah;
           c) Sub Penyelesaian Masalah.

   c. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
       1. Bagian Perekonomian, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Bina Produksi Daerah;
           b) Sub Bagian Bina Sarana Prasarana Perkonomian;
           c) Sub Bagian Ketahanan Ekonomi Daerah;

       2. Bagian Pembangunan, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Pembinaan Administrasi Pembangunan;
           b) Sub Bagian Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
           c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

       3. Bagian Lesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Bina Mental dan Keagamaan;
           b) Sub Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat;
           c) Sub Bagian Bina Pendidikan dan Kebudayaan.

   d. Asisten Administrasi, terdiri dari:
       1. Bagian Umum, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Sandi dan Telekomunikasi;
           b) Sub Bagian Rumah Tangga;
           c) Sub Bagian Keuangan;

       2. Bagian Organisasi, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Kelembagaan;
           b) Sub Bagian Ketatalaksanaan;
           c) Sub Bagian Analisa Jabatan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

       3. Bagian Humas dan Protocol, terdiri dari :
           a) Sub Bagian Publikasi;
           b) Sub Bagian Dokumentasi dan Kordinasi Kehumasan;
           c) Sub Bagian Protokol.

Kantor :
Jl. Bagindo Aziz Chan No.1
Komplek Balai Kota Padang Lt.III Aie Pacah, Padang
Phone: 081374449266
Fax: 0751-8051019
Email: info@jdih.padang.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN

Hari Ini: 618
Kemarin: 522
Tahun Ini: 113329
Semua: 582804

Aplikasi JDIH Kota Padang Sekarang Tersedia di Google Play